Jakarta, Gizmologi – Platform lokapasar JD.ID segera menghentikan layanan operasionalnya pada 31 Maret mendatang. Terkait dengan keputusan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta data pribadi pelanggan yang tersimpan atau dikelola untuk dimusnahkan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Peringatan World Data Privacy Day 2023. Ia menjelaskan perusahaan yang sudah menutup operasional secara permanen diharapkan tidak lagi menyimpan atau mengelola seluruh data pelanggan, seiring telah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kalau mereka (JD.ID) itu mengumumkan tutup, ya saya harap data pelanggan itu harus dimusnahkan,” ujar Samuel, Senin (6/2/2023).
Semuel mengatakan, perusahaan tersebut tidak bisa menggunakan data pelanggan setelah memutuskan tak lagi beroperasi. Ia mengatakan, perusahaan dapat dikenakan sanksi apabila masih menggunakan data pribadi pelanggan.
Baca Juga: Pengumuman! JD.ID Tutup Layanan di Indonesia 31 Maret 2023
Data Pelanggan JD.ID

Terlebih dengan adanya UU PDP, maka setiap penyimpan atau pengelola data pribadi harus memiliki legal basis atau dasar yang sah. Apabila data pribadi dikelola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal basis, maka hal tersebut bisa masuk ke ranah perbuatan kriminal.
“Karena data pribadi itu dikumpulkan sesuai dengan peruntukannya. Kalau dia tidak lagi diperuntukkan untuk menggunakan itu, harus dihapus. Buat apa menyimpan data pribadi, itu tidak boleh,” kata Semuel.
Lebih lanjut, Samuel menambahkan pemerintah akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) selama dua tahun. Menurut dia, selama dua tahun tersebut, beberapa sanksi seperti teguran dan peringatan sudah bisa dilakukan, namun, untuk denda masih menunggu hingga sosialisasi rampung.
Semuel pun mengajak masyarakat menumbuhkan budaya menjaga data pribadi untuk mencegah terjadinya kebocoran data yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.